Kasus Dugaan Korupsi CSR, KPK Tetapkan Heri Gunawan dan Satori sebagai Tersangka
ARAH PANTURA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan dua anggota DPR sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Keduanya adalah Satori dari Fraksi Partai NasDem dan Heri Gunawan dari Fraksi Partai Gerindra.
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebutkan, total dana yang diterima Heri Gunawan mencapai Rp15,86 miliar, terdiri dari Rp6,26 miliar dari BI melalui Program Bantuan Sosial, Rp7,64 miliar dari OJK lewat kegiatan Penyuluhan Keuangan dan Rp1,94 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR RI.
Sementara Satori yang merupakan anggota DPR dari dapil Jabar VIII meliputi Kabupaten Cirebon, Kota Cirebon dan Kabupaten Indramayu ini diduga menerima suap dalam tiga tahap dengan total Rp12,52 miliar, yakni Rp6,30 miliar dari BI, Rp5,14 miliar dari OJK dan Rp1,04 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR lainnya.
“Kasus ini berawal dari penyaluran dana CSR yang tidak digunakan sesuai peruntukannya. Dana justru dipakai untuk kepentingan pribadi, seperti membeli rumah dan mobil,” ungkap Asep saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (7/8/2025).
KPK juga masih mendalami dugaan keterlibatan mitra kerja Komisi XI DPR lainnya dan alasan penyaluran dana CSR ke yayasan yang diduga berkaitan dengan para tersangka.
Asep menegaskan, aliran dana juga sedang ditelusuri, termasuk kemungkinan mengalir ke partai politik. KPK akan menyita aset hasil tindak pidana, meski sudah dialihkan menjadi bentuk kekayaan lain.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (jo UU No. 20 Tahun 2001), Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP, serta UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.**















