20 Saksi Diperiksa, KPK Bongkar Aliran Dana CSR ke Yayasan Terkait Politisi
ARAH PANTURA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan dua anggota DPR RI, yaitu Satori dari Fraksi NasDem dan Heri Gunawan dari Fraksi Gerindra, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) atau Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluhan Jasa Keuangan (PJK) dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang terjadi sepanjang tahun 2020 hingga 2023.
Kasus ini mencuat berdasarkan temuan Laporan Hasil Analisis (LHA) dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta laporan masyarakat yang mencurigai penyalahgunaan dana sosial oleh para pejabat negara.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK pada Kamis malam (7/8/2025), menyampaikan bahwa KPK telah menemukan sekurangnya dua alat bukti kuat untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka.
“Penyidik telah menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup dan menetapkan dua orang tersangka, yaitu HG (Heri Gunawan), anggota Komisi XI DPR periode 2019–2024 dan ST (Satori), anggota Komisi XI DPR periode yang sama,” jelas Asep.
KPK sebelumnya telah menyatakan bahwa pengumuman tersangka akan dilakukan paling lambat akhir Agustus 2025, dan kini sudah ditepati dengan pengumuman resmi.
Penyidikan menemukan bahwa dana PSBI dan PJK yang seharusnya digunakan untuk kegiatan sosial justru dialihkan ke yayasan-yayasan yang memiliki keterkaitan langsung maupun tidak langsung dengan kedua tersangka. Dana tersebut diduga tidak digunakan sesuai peruntukannya, bahkan sebagian diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.
KPK menyoroti adanya penyimpangan dalam pengelolaan dana oleh yayasan yang diduga menerima dana PSBI atas rekomendasi Heri Gunawan dan Satori. Pertanggungjawaban keuangan pun disinyalir fiktif.
Untuk memperkuat bukti, KPK telah memeriksa 20 saksi dari berbagai latar belakang, di antaranya delapan ketua yayasan, pihak swasta, serta asisten rumah tangga (ART) yang diduga mengetahui aliran dana tersebut.
KPK juga telah memanggil beberapa pejabat dan mantan pejabat Bank Indonesia, termasuk Erwin Haryono, mantan Kepala Departemen Komunikasi BI dan Irwan, mantan Kepala Divisi Hubungan Kelembagaan BI.
Keduanya diperiksa terkait prosedur pengajuan, penganggaran, pencairan, dan pelaksanaan dana PSBI. Penelusuran ini penting untuk mengetahui sejauh mana keterlibatan BI dalam pengelolaan dana CSR yang diduga diselewengkan.
KPK juga telah menggeledah rumah kediaman Satori dan Heri Gunawan untuk mencari bukti tambahan. Dari hasil penyelidikan sementara, ditemukan indikasi bahwa dana tersebut digunakan untuk membeli aset pribadi, seperti rumah dan kendaraan mewah.
Asep menegaskan, KPK akan menelusuri aliran dana, termasuk kemungkinan adanya transfer dana ke partai politik. Aset-aset yang diduga hasil tindak pidana akan disita meski telah dialihkan menjadi bentuk kekayaan lain.
Jerat Hukum: Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang
Kedua tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, yaitu Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam UU No. 20 Tahun 2001, Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Jika terbukti bersalah, keduanya terancam pidana penjara maksimal 20 tahun serta denda hingga miliaran rupiah.**















