Eksekusi Lahan Bunda Fifi di Cirebon Diprotes, Keluarga Sebut Berpotensi Cacat Hukum

CIREBON – Rencana eksekusi lahan yang melibatkan keluarga Hj. Fifi Sofiah atau Bunda Fifi kembali memicu polemik. Keluarga besar Bunda Fifi menyatakan penolakan keras terhadap pelaksanaan eksekusi yang dinilai berpotensi cacat hukum.

Penolakan tersebut ditunjukkan melalui pemasangan sejumlah spanduk bernada protes di sekitar lokasi sengketa. Tulisan seperti “Hukum Bukan Alat Kekuasaan”, “Jangan Jadikan Eksekusi Sebagai Alat Zalim”, hingga “Lawan Ketidakadilan, Tegakkan Keadilan” terpampang sebagai bentuk penolakan terhadap proses hukum yang dianggap tidak adil.

Pihak keluarga menilai proses hukum seharusnya berjalan objektif, independen, dan bebas dari intervensi kepentingan tertentu. Mereka juga meminta aparat penegak hukum berhati-hati agar tidak terjadi tindakan sepihak yang merugikan pihak yang merasa memiliki hak sah atas lahan sengketa tersebut.

Sengketa kembali memanas setelah Hj. Fifi Sofiah secara terbuka mempertanyakan dasar gugatan yang diarahkan kepadanya. Menurutnya, sertifikat hak milik (SHM) atas lahan tersebut justru tercatat atas nama anak-anaknya, bukan atas nama dirinya pribadi.

“Pemilik SHM ini adalah anak-anak saya. Tapi kenapa anak-anak saya tidak ditarik dalam gugatan? Malah saya yang digugat. Ini kan tidak adil,” kata Bunda Fifi kepada awak media, Rabu (20/5/2026).

Ia menjelaskan, lahan tersebut dibeli secara sah melalui transaksi langsung dengan penjual pertama, namun kepemilikannya memang diatasnamakan kepada anak-anaknya yang kini telah dewasa.

Bunda Fifi menilai, dalam perkara pertanahan seharusnya yang menjadi acuan utama adalah sertifikat resmi kepemilikan tanah. Karena itu, pihak yang tercantum dalam SHM serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) semestinya ikut dilibatkan dalam proses hukum.

“Kalau memang berbicara soal kepemilikan lahan, harusnya yang ditarik itu pihak yang ada di sertifikat dan BPN. Kenapa saya yang dipaksa menghadapi gugatan ini?” ujarnya.

Ia juga mengaku kecewa lantaran perkara tersebut tetap dimenangkan pihak penggugat. Menurutnya, selama ini dirinya hanya berupaya mempertahankan hak anak-anaknya atas lahan seluas sekitar 3.000 meter persegi.

“Saya sudah menyerahkan semuanya selama ini. Yang hektar-hektaran, yang puluhan hektar, saya tidak urus. Saya hanya mempertahankan sedikit hak anak-anak saya,” katanya.

Bunda Fifi turut menyinggung kemungkinan aset tersebut dianggap sebagai harta bersama atau gono-gini. Namun ia menegaskan sejak awal tidak pernah berniat memperjuangkan pembagian harta bersama melalui jalur hukum.

“Kalaupun dianggap harta bersama, itu kan gono-gini. Tapi saya dari dulu tidak pernah mau mengurus gono-gini,” ungkapnya.

Sementara itu, kuasa hukum Hj. Fifi Sofiah, Furqon Nurzaman dan Hermanto menilai proses eksekusi yang dilakukan Pengadilan Negeri Sumber tidak dapat dilaksanakan karena objek yang disengketakan disebut bukan atas nama klien mereka.

Menurut Furqon, SHM yang menjadi objek eksekusi tercatat atas nama tiga anak Bunda Fifi yang tidak pernah dijadikan pihak dalam perkara sebelumnya.

“SHM yang menjadi objek eksekusi itu bukan atas nama Bunda Fifi, tetapi atas nama tiga orang anak. Karena pemilik sertifikat tidak pernah dijadikan pihak dalam perkara, maka objek tersebut seharusnya tidak dapat dieksekusi atau non executable,” ujar Furqon.

Pihak kuasa hukum mengaku telah mengajukan upaya hukum berupa perlawanan pihak ketiga atau derden verzet ke Pengadilan Negeri Sumber.

Furqon menyebut Mahkamah Agung melalui yurisprudensi tahun 2017 telah menegaskan bahwa apabila objek eksekusi menyangkut hak pihak lain yang tidak dilibatkan dalam perkara, maka pelaksanaan eksekusi wajib ditunda hingga ada kepastian hukum.

“Ketua Pengadilan Negeri Sumber seharusnya mempedomani putusan Mahkamah Agung. Ketika ada hak pihak ketiga yang belum diperiksa dan saat ini sedang mengajukan perlawanan, maka semestinya eksekusi ditangguhkan terlebih dahulu,” katanya.

Hermanto menambahkan, sejak awal perkara tersebut dinilai mengandung cacat hukum karena objek dan subjek sengketa dianggap tidak jelas.

“Persoalan perkawinan sudah berkekuatan hukum tetap. Tetapi kemudian muncul sengketa objek yang justru tidak jelas siapa pemegang hak dalam sertifikat tersebut,” ujarnya.

Menurut Furqon, selama proses persidangan pihak penggugat hanya menyebut nomor SHM tanpa menjelaskan secara terang siapa nama pemegang hak yang tercantum dalam sertifikat.

“Yang muncul hanya SHM Nomor 1739, tetapi tidak pernah dijelaskan atas nama siapa. Setelah diperlihatkan, ternyata sertifikat itu atas nama Nunu, Muhammad Nabi, dan Muhammad Nafisi,” tegasnya.

Ia juga menyoroti identitas pihak pemohon eksekusi, Ivan Effendi, yang disebut menggunakan identitas berbeda antara Jakarta dan Cirebon dalam sejumlah dokumen.

Kuasa hukum Bunda Fifi berharap Pengadilan Negeri Sumber menunda pelaksanaan eksekusi hingga seluruh proses perlawanan hukum selesai dan terdapat putusan berkekuatan hukum tetap.**

Yuk, berbagi:

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *